SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dalam situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, yaitu adanya kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa yang ditandai dengan penyebaran penyakit menular, maka pasien yang terdampak Covid-19 atau keluarganya yang berbohong dalam memberikan informasi kepada tenaga kesehatan/dokter, perlu dikenai sanksi pidana dan/atau denda, karena dengan informasi yang tidak jujur tersebut akan mengakibatkan diagnosa yang salah, sehingga penatalaksanaannya pun juga akan salah, yang dapat mengakibatkan meluasnya penularan penyakit serta akan menambah jumlah angka kematian.
- Hits: 2939

