Endang Sri Handayani, SH, SpN, MH raih doktor di Untag.
Pada awalnya Camat diangkat sebagai PPAT Sementara dalam pelaksanaan pendaftaran tanah karena diperuntukan di daerah terpencil yang belum cukup terdapat PPAT, bahkan di daerah terpencil yang jauh dari kota diangkat Kepala Desa/Lurah sebagai PPAT Sementara.
- Hits: 21311

