Untuk dapat berpraktik secara mandiri, maka seorang bidan diwajibkan mengambil pendidikan profesi, seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
- Hits: 33286
Untuk dapat berpraktik secara mandiri, maka seorang bidan diwajibkan mengambil pendidikan profesi, seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

Jl. Pawiyatan Luhur , Bendan Dhuwur, Semarang – 50233
Telp. (024) 8441771
Fax. (024) 8441771
Website : untagsmg.ac.id
Email : [email protected]