Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam melaksanakan tugas untuk memverifikasi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih dianggap menimbulkan ketidakpastian. Ketidakpastian tersebut terdapat pada penggunaan nilai transaksi sebagai dasar perhitungannya.
- Hits: 1119

